Langkah Tegas Kemenhub: Izin Usaha 273 Keagenan Kapal Dicabut demi Efisiensi Pelabuhan

YOGYAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional 273 perusahaan keagenan kapal di Indonesia. Keputusan ini diambil karena ratusan perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi regulasi serta persyaratan administrasi dan operasional yang berlaku.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, M. Masyhud, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) 2025 yang digelar di Hotel Malioboro, Yogyakarta.

Rakernas kali ini mengusung fokus utama pada peningkatan kompetensi keagenan kapal agar mampu bersaing secara profesional di tingkat internasional.

Dorong Transparansi dan Pangkas Biaya Logistik Dalam pidatonya, M. Masyhud mengingatkan kembali betapa krusialnya industri pelayaran sebagai urat nadi transportasi dan logistik maritim di Indonesia. Keberadaan keagenan kapal yang sehat sangat diperlukan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menggerakkan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Ditjen Hubla berharap ISAA bisa menjadi mitra strategis dalam mendorong digitalisasi, pembenahan tata kelola, serta peningkatan mutu layanan di pelabuhan. Reformasi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi, yang pada akhirnya dapat menekan biaya logistik nasional.

Terkait pencabutan izin, Masyhud menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada hasil evaluasi berkala yang tertuang dalam Surat Dirjen Hubla No. AL.009/3/24/DJPL/2025 tertanggal 23 September 2025. Saat ini, tercatat masih ada 1.907 perusahaan keagenan kapal yang aktif beroperasi di tanah air.

“Penertiban administrasi ini dilakukan untuk membangun ekosistem usaha keagenan kapal yang lebih berintegritas, profesional, dan transparan. Semua pelaku usaha wajib patuh pada regulasi demi memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran logistik maritim,” ujar Masyhud.

Fokus ISAA dan Kepastian Hukum Pelaku Usaha Ketua Umum ISAA, Aris Hartoyo, menyambut baik momentum Rakernas ini sebagai ajang konsolidasi organisasi untuk merumuskan program kerja tahun 2026. Aris menegaskan komitmen ISAA untuk selalu hadir mendukung operasional di setiap pelabuhan, baik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Selain itu, Aris juga mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang memberikan kepastian hukum yang lebih jelas melalui Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025. Lewat aturan baru ini, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) resmi menjadi satu-satunya legalitas tunggal bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah naungan Kemenhub. Skema ini memangkas birokrasi karena pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan ganda (seperti SIP3MI atau SIP2MI) ke BP2MI.

Sementara itu, Pembina ISAA Juswandi Kristanto sedikit bernostalgia mengenai perkembangan ISAA yang berdiri sejak tahun 2001. Berawal dari puluhan anggota, organisasi ini kini telah berkembang pesat menaungi ratusan perusahaan di berbagai wilayah Indonesia dengan visi standarisasi layanan global.

Acara tahunan ini berjalan sukses berkat dukungan berbagai pihak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Rakernas, Erwan Mulyana. Agenda ini turut dihadiri oleh deretan tokoh penting sektor maritim, termasuk Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla Budi Mantoro, serta jajaran pengurus APBMI.

Bagikan ke:

Posting Lainnya